Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara Tidak Untuk Penuntutan
JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memiliki tugas dan wewenang melakukan investigasi terhadap pesawat udara sipil yang mengalami kecelakaan atau kejadian serius. Investigasi adalah melakukan kegiatan penelitian terhadap penyebab kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil agar tidak terjadi lagi dengan penyebab yang sama dan tidak untuk mencari kesalahan penunututan peradilan maupun ganti rugi.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik